Emas Antam Mandek Lagi Hari Ini, Termurah Masih Rp592.000, Minat Borong?

Harga emas batangan 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau stagnan pada perdagangan hari ini, Senin (13/11/2023).

Harga emas global berisiko melanjutkan pelemahanya pada perdagangan hari ini, Senin (13/11/2023), setelah turun lebih dari 1% pada perdagangan akhir pekan lalu, karena berkurangnya permintaan safe-haven sementara sikap hawkish dari Ketua Federal Reserve Jerome Powell menambah penurunannya.

Harga emas global ini akan mempengaruhi harga emas Antam. Berdasarkan informasi pada laman Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas Antam berukuran 0,5 gram dibanderol Rp592.000 Harga ini masih sama jika dibandingkan perdagangan Minggu (12/11/2023).

Kemudian, harga emas Antam berukuran 1 gram dibanderol Rp1.084.000, tidak bergerak dibandingkan dengan harga pada perdagangan kemarin. Emas Antam berukuran 5 gram dipasarkan seharga Rp5.195.000, masih sama dari harga sebelumnya. Sementara itu, emas ukuran 10 gram dijual pada harga Rp10.335.000. Ukuran selanjutnya yang tersedia adalah emas 25 gram dengan harga Rp25.712.000.

Lalu, emas berukuran 50 gram dapat ditebus seharga Rp51.345.000. Selanjutnya, untuk emas berukuran 100 gram hari ini ditawarkan seharga Rp102.612.000. Kemudian, emas Antam berukuran 500 gram dijual seharga Rp512.320.000. Adapun, ukuran emas terbesar yang dijual oleh Antam sebesar 1.000 gram dan dibanderol seharga Rp1.024.600.000.

Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga tercatat sebesar Rp980.000 per gram masih sama dengan harga kemarin. Adapun, harga jual kembali ini belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.

Mengacu PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi itu dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : market.bisnis

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.