Yogyakarta, PT Rifan Financindo Yogyakarta — Layanan imigrasi di Indonesia kembali normal setelah mengalami gangguan pada Sistem Data Kependudukan (PDN) beberapa hari sebelumnya. Masalah ini sempat menimbulkan antrean panjang dan penundaan dalam pemrosesan paspor serta dokumen imigrasi lainnya di berbagai kantor imigrasi.

Pemulihan Layanan
Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengonfirmasi bahwa tim teknis telah berhasil mengatasi masalah teknis yang menyebabkan gangguan tersebut. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa langkah-langkah mitigasi tambahan telah diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami berterima kasih atas kesabaran masyarakat dan memastikan bahwa pelayanan kembali optimal,” kata Yasonna.
Penyebab Gangguan
Gangguan ini diakibatkan oleh pemadaman listrik yang tak terduga di pusat data utama, yang mengakibatkan kerusakan pada beberapa server kritis. Tim teknis bekerja sepanjang waktu untuk memulihkan data dan memastikan tidak ada kehilangan informasi penting.
Dampak pada Pelayanan
Selama periode gangguan, banyak warga yang mengeluh karena proses pembuatan dan perpanjangan paspor menjadi tertunda. Namun, dengan normalisasi sistem, proses pelayanan diharapkan kembali berjalan lancar. Pemerintah juga mengimbau masyarakat yang masih mengalami masalah untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat.
Langkah Ke Depan
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah berencana untuk meningkatkan infrastruktur IT dengan menambahkan cadangan server dan memperbarui protokol keamanan. “Investasi dalam infrastruktur IT adalah kunci untuk memastikan pelayanan publik yang andal dan efisien,” tambah Yasonna.
Dengan pemulihan ini, diharapkan semua layanan imigrasi di Indonesia akan kembali normal, dan masyarakat dapat mengurus dokumen imigrasi mereka tanpa hambatan.