Harga Emas Antam Mandek 3 Hari Beruntun, Borong sebelum Naik | PT Rifan

Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam pada hari ini, Senin (2/10/2023) terpantau stagnan selama tiga hari beruntun sejak Sabtu, (30/9/2023). Cetakan termurah 0,5 gram dibanderol masih seharga Rp574.500, sedangkan per gramnya dibanderol Rp1,04 juta.   

Adapun, harga emas global diprediksi akan mengalami kenaikan atau rebound pada perdagangan pekan ini periode 2-6 Oktober 2023. Sederet sentimen global memengaruhi harga emas, salah satunya rilis data ketenagakerjaan Amerika Serikat (AS) pekan ini.

Berdasarkan informasi dari Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat paling murah ukuran paling kecil yaitu 0,5 gram yang dibanderol seharga Rp574.500, tidak berubah jika dibandingkan dengan harga kemarin.

Berikutnya, harga emas Antam cetakan 1 gram terpantau tidak berubah dan dipatok seharga Rp1.049.000, sementara itu untuk cetakan 5 gram dihargai Rp5.020.000 belum naik dibandingkan dengan harga kemarin.

 Kemudian untuk emas Antam cetakan 10 gram, terpantau berada di harga Rp9.985.000, tidak beranjak dibandingkan harga kemarin. Selanjutnya, harga emas Antam cetakan 50 gram dibanderol seharga Rp49.595.000. 

Untuk membeli emas Antam cetakan 100 gram, investor perlu merogoh kocek seharga Rp99.112.000. Selain itu, emas Antam cetakan 500 gram berada di harga Rp494.820.000, sedangkan untuk cetakan terbesar, yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp989.600.000.   

Adapun, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga terpantau sama dengan harga kemarin dan berada di posisi Rp928.000 per gram.

Harga jual kembali tersebut belum mempertimbangkan pajak jika nominalnya lebih dari Rp10 juta.   Mengacu PMK No.34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).     

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. 

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.