Secara singkat, lumpsum adalah pembayaran sekaligus. Lumpsum sering digunakan sebagai istilah dalam kontrak pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah maupun swasta.
Simak penjelasan lengkap mengenai lumpsum dalam artikel ini, beserta definisi dan jenis-jenis kontrak berdasarkan pembayaran dan contoh penggunaannya.
Definisi Lumpsum
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus.
Sementara dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontrak lumpsum adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu yang memiliki nilai pasti dan tetap.
Total harga yang sudah ditentukan dalam kontrak sifatnya mengikat. Dalam proses pelaksanaannya, tidak diperbolehkan ada penambahan atau pengurangan pekerjaan.
Jenis-jenis Kontrak
Selain lumpsum, ada beberapa jenis kontrak yang biasa digunakan dalam pengadaan barang/jasa.
Berikut ini jenis-jenis kontrak berdasarkan cara pembayarannya yang dikutip dari situs lkpp.go.id:
1. Kontrak Lumpsum
Ada sejumlah ketentuan dalam kontrak lumpsum, yakni sebagai berikut:
Jumlah harganya pasti dan tetap sehingga setelah kontrak ditandatangani, tidak dimungkinkan penyesuaian harga.
Risiko sepenuhnya ditanggung penyedia barang/jasa.
Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak.
Orientasi pekerjaan adalah berdasarkan keluaran atau output.
Total harga penawaran sifatnya mengikat.
Pengguna dan penyedia tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi pekerjaan.
2. Kontrak Harga Satuan
Kontrak harga satuan adalah kontrak pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan beberapa ketentuan berikut ini:
Harga satuan sudah ditetapkan secara pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
Volume atau kuantitas pekerjaan masih bersifat perkiraan pada saat penandatanganan kontrak, sehingga memungkinkan penambahan atau pengurangan pekerjaan.
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran yang dilakukan kedua pihak atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
3. Kontrak Gabungan
Kontrak gabungan adalah kontrak yang merupakan gabungan dari ketentuan lumpsum dan harga satuan dalam satu pekerjaan yang diperjanjikan.
4. Kontrak Persentase
Kontrak persentase adalah kontrak pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya, dengan beberapa ketentuan berikut ini:
Penyedia jasa konsultansi/jasa lainnya menerima imbalan yang besarannya berdasarkan persentase dari nilai pekerjaan tertentu.
Pembayarannya didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
5. Kontrak Terima Jadi
Kontrak terima jadi (turnkey) adalah kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan beberapa ketentuan berikut ini:
Jumlah harga bersifat pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan.
Pembayaran dilakukan berdasarkan penilaian bersama yang menunjukkan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai dengan kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Contoh Penerapan Kontrak Lumpsum di Instansi Pemerintah
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, kontrak lumpsum diterapkan pada pekerjaan yang volumenya sudah diketahui sejak awal. Misalnya pengadaan komputer pada suatu satuan kerja.
Pada pengadaan komputer, mereka pasti sudah menghitung kebutuhan komputer di kantornya, sehingga nilainya sudah bisa dihitung secara pasti sejak awal. Jika pada prosesnya harga komputer naik, maka ditanggung oleh penyedia.
Berbeda dengan pengadaan obat di rumah sakit atau puskesmas. Dinas Kesehatan tidak bisa menghitung secara pasti kebutuhan jumlah obat dan berapa orang yang akan berobat ke rumah sakit. Maka pengadaan ini dilakukan dengan kontrak harga satuan.
Contoh penerapan kontrak lumpsum lainnya adalah pengadaan buku pelajaran sekolah. Pengadaan buku tentunya sudah disesuaikan dengan jumlah murid, sehingga nilainya pasti dan tetap.
Selain itu, pembayaran lumpsum juga sering digunakan dalam pembiayaan perjalanan dinas, termasuk biaya penginapan, uang makan, hingga uang saku.
Memang besaran harga untuk pengeluaran ini berbeda-beda di setiap daerah. Maka pemerintah sudah menetapkan standar melalui perhitungan terlebih dahulu.
Nah, itulah tadi telah kita ketahui bahwa lumpsum adalah jenis pembayaran sekaligus yang biasa diterapkan dalam kontrak kerja. Semoga bermanfaat.
Sumber : Finance.detik