Awal Tahun Harga Emas Antam Diskon Tipis, Cek Selengkapnya | PT Rifan Financindo

PT Rifan Financindo – Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau turun pada perdagangan awal 2024, Selasa (2/1/2024).

Cetakan termurah 0,5 gram dibanderol seharga Rp614.500. Berdasarkan informasi dari Unit Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat termurah ukuran paling kecil yaitu 0,5 gram yang dibanderol seharga Rp614.500 turun Rp500 jika dibandingkan dengan harga perdagangan sebelumnya, Jumat (29/1/2024).

Selanjutnya, harga emas Antam cetakan 1 gram terpantau turun Rp1.000 dan dipatok di harga Rp1.129.000, sedangkan untuk cetakan 5 gram dibanderol Rp5.420.000 naik Rp5.000 dibandingkan dengan harga kemarin.

Berikutnya untuk cetakan 10 gram, harga emas Antam terpantau berada di harga Rp10.785.000, naik Rp10.000 dibandingkan harga kemarin. Selanjutnya, harga emas Antam cetakan 50 gram dibanderol seharga Rp53.595.000.

Kemudian untuk cetakan 100 gram seharga Rp107.112.000. Selain itu, emas Antam cetakan 500 gram berada di harga Rp534.820.000, sedangkan untuk cetakan terbesar, yakni 1.000 gram dibanderol seharga Rp1.069.600.000.

Adapun, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga terpantau turun Rp1.000 dari harga kemarin dan berada di posisi Rp1.027.000 per gram.

Berdasarkan PMK No.34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. (ANTM) dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sumber : market.bisnis

PT Rifan Financindo

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.